Permohonan Dana Cepat, Aman, Terstruktur & Terbuka
Solusi terpercaya untuk kebutuhan dana darurat Anda. Pengisian formulir online dalam 3 menit, bubuhkan tanda tangan digital resmi di layar ponsel, dan pantau status verifikasi real-time via WhatsApp.
Pinjaman
Transparan & tanpa potongan awal
Plafon awal s/d Rp1.000.000
Proses 4 Langkah Cepat & Terstruktur
Seluruh alur diselesaikan secara mandiri tanpa tatap muka dan tanpa jaminan fisik.
Isi Formulir Mandiri
Lengkapi data identitas pemohon, nomor WhatsApp aktif, kontak darurat, serta nomor rekening bank tujuan pencairan Anda.
Upload Foto KTP Asli
Unggah foto fisik KTP asli dengan pencahayaan jelas untuk proses pencocokan data identitas demi keamanan finansial.
Tanda Tangan Digital
Bubuhkan tanda tangan langsung di layar smartphone Anda sebagai persetujuan perjanjian kontrak permohonan dana.
Verifikasi & Cair
Petugas memverifikasi kelayakan. Setelah disetujui, dana langsung ditransfer ke rekening bank / e-wallet terdaftar Anda.
Mengapa Memilih DIKITA KREDIT?
Komitmen transparansi penuh tanpa biaya siluman dan perlindungan data tingkat tinggi.
Tanpa Berkas Kertas
Seluruh pengajuan dilakukan secara paperless dari genggaman ponsel Anda. Tanda tangan elektronik tersimpan aman dan terikat langsung dengan nomor tiket permohonan.
Enkripsi Data TLS 256-Bit
Data identitas KTP dan nomor rekening nasabah dienkripsi secara ketat dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi pengajuan pinjaman yang sah.
Rincian 100% Terbuka
Bunga 30% dan denda harian Rp20.000 tertera jelas sejak awal. Tidak ada potongan biaya admin tersembunyi yang merugikan nasabah.
Jenjang Kenaikan Limit
Hingga Rp1.000.000
Plafon awal dimulai dari Rp500.000. Bayar pinjaman tepat waktu setiap bulan
untuk menaikkan limit kredit +Rp100.000 secara otomatis tanpa perlu pengajuan berkas ulang.
Pilih Bulan untuk Simulasi Limit
Plafon awal untuk nasabah baru. Bayar tepat waktu pada siklus ke-1 untuk otomatis membuka kenaikan limit ke Rp600.000.
Pembayaran Tepat Waktu (On-Time)
Setelah pinjaman pertama lunas tepat waktu, Anda langsung berhak mengajukan pinjaman ke-2 di bulan yang sama dengan limit aktif Anda.
Jika pembayaran selalu disiplin, limit otomatis bertambah secara berkala setiap siklus bulanan (Rp500rb hingga Rp1 Juta).
Sistem memprioritaskan persetujuan akun disiplin sehingga pencairan dana berikutnya diproses secara instan tanpa pemeriksaan ulang data dasar.
Pembayaran Melewati Jatuh Tempo
Jika terjadi keterlambatan, hak mengajukan pinjaman ke-2 di bulan berjalan otomatis dinonaktifkan sistem untuk membatasi beban finansial.
Denda keterlambatan Rp20.000 per hari kalender terhitung otomatis sejak melewati tanggal jatuh tempo pinjaman.
Setelah seluruh tagihan dilunasi, Anda baru dapat mengajukan kembali pada bulan berikutnya, dan limit kredit tetap berada di Rp500.000 (tidak naik).
Kalkulasi Pinjaman & Keterlambatan
Rincian perhitungan resmi untuk nominal pinjaman awal Rp500.000 dengan ketentuan tenor 7 hari kalender.
| Status Pelunasan | Hari Terlambat | Denda Terakumulasi | Total Kewajiban |
|---|---|---|---|
| Tepat Waktu (H+7) | 0 Hari | Rp0 | Rp650.000 |
| Lewat 1 Hari | 1 Hari | +Rp20.000 | Rp670.000 |
| Lewat 3 Hari | 3 Hari | +Rp60.000 | Rp710.000 |
| Lewat 5 Hari | 5 Hari | +Rp100.000 | Rp750.000 |
Tanya Jawab Mengenai Layanan
Jawaban resmi dan transparan untuk pertanyaan yang sering diajukan calon pemohon dana.
Verifikasi data dilakukan pada jam kerja operasional (Senin - Sabtu, 08:00 - 17:00 WIB) dan memakan waktu antara 15 hingga 60 menit setelah data dan foto KTP asli berhasil terkirim.
Suku bunga layanan kami adalah 30% dengan masa pengembalian (tenor) selama 7 hari kalender sejak tanggal pencairan dana. Rincian pengembalian dapat dihitung langsung pada kalkulator di atas.
Keterlambatan pelunasan melewati tanggal jatuh tempo dikenakan denda sebesar Rp20.000 per hari kalender. Total akumulasi denda dapat dipantau secara langsung pada menu Cek Status.
Anda cukup memasukkan Nomor Pengajuan resmi Anda pada menu Cek Status. Informasi persetujuan, rekening, dan tanggal jatuh tempo akan langsung ditampilkan.
Demi keamanan dan pencegahan penipuan finansial, nama pemilik rekening bank tujuan pencairan wajib sama persis dengan nama lengkap yang tertera pada KTP asli pemohon.